- Nomor Dokumen
- 31686
- Tanggal Publish
- 06 Juli 2023
- Penerbit
- PPID Utama
- Kategori
- Informasi Setiap Saat
- Jenis
- KONTEN
- Dilihat Sebanyak
- 719 kali
Ajukan Permohonan Informasi
Hai SohIB!
Kalau anak telah lahir, sebagai orangtua dapat sesegera mungkin untuk membuat akta kelahiran. Jangan sampai ditunda atau bahkan diundur-undur ya SohIB!
Sesuai amanat Undang-undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.
Sumber: indonesiabaik.id
Dokumen Tidak Tersedia.
Link Tidak Tersedia