Nomor Dokumen
11131
Tanggal Publish
07 September 2020
Penerbit
Kategori
Informasi Berkala
Jenis
KONTEN
Dilihat Sebanyak
1.484 kali

Ajukan Permohonan Informasi

BAPPENDA (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bogor merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BAPPENDA juga berfungsi sebagai ;

  1. Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan pendapatan daerah;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan pendapatan daerah;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan pendapatan daerah;
  5. Pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Beralamat di Jalan Tegar Beriman No. 1 Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor 16914

Susunan Organisasi

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, membawahkan : Sub Bagian Program dan Pelaporan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan Sub Bagian Keuangan.
  3. Bidang Perencanaan dan Pengembangan, membawahkan :  Sub Bidang Perencanaan dan Dana Transfer, Sub Bidang Pengembangan, dan Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
  4. Bidang Pajak Daerah, membawahkan : Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Sub Bidang Verifikasi dan Penetapan, dan Sub Bidang Penagihan dan Keberatan.
  5. Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,membawahkan : Sub Bidang Pendataan dan Penilaian, Sub Bidang Pelayanan dan Penetapan dan Sub Bidang Penagihan dan Keberatan.
  6. Bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, membawahkan : Sub Bidang Pendataan, Sub Bidang Validasi, dan Sub Bidang Verifikasi dan Keberatan.
  7. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah ; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala Badan

Bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan khususnya penunjang bidang pendapatan daerah.

Sekretariat

Bertugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan badan.

Berfungsi ;

  1. Pengkoordinasian penyusunan program, tata usaha dan kepegawaian Badan;
  2. Pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Badan;
  3. Penyusunan kebijakan penataan organisasi Badan;
  4. Pengelolaan keuangan Badan;
  5. Pengelolaan situs web Badan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yan diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Sub Bagian Program dan Pelaporan

Bertugas membantu sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan dan penyusunan program dan pelaporan Badan.

Berfungsi ;

  1. Penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Badan;
  2. Pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;
  3. Pengelolaan penyusunan anggaran Badan;
  4. Pengelolaan situs web Badan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bagian Umum daan Kepegawaian

Bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan Kepegawaian badan.

Berfungsi ;

  1. Pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Badan;
  2. Pengelolaan barang / jasa Badan;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Badan;
  4. Pengelolaan layanan administrasi Kepegawaian Badan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Keuangan

Bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Badan.

Berfungsi ;

  1. Penatausahaan keuangan Badan ;
  2. Penyusunan pelaporan keuangan Badan ; dan
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Bidang Perencanaan dan Pengembangan

Bertugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perencanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi serta koordinasi penerimaan pendapatan daerah.

Berfungsi ;

  1. Perencanaan target penerimaan pajak daerah;
  2. Pengoordinasikan penyusunan target pendapatan daerah ;
  3. Pengembangan pengelolaan pendapatan daerah;
  4. Penyusunan rancangan produk hukum di bidang pendapatan daerah;
  5. Pengendalian dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah;
  6. Pengolahan data bagian desa dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah;
  7. Pengelolaan dana transfer;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Perencanaan dan Pengembangan; dan
  9. Pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bidang Perencanaan dan Dana Transfer

Bertugas membantu Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pendapatan daerah dan pengelolaan dana transfer.

Berfungsi ;

  1. Penysunan target pendapatan daerah;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan target pendapatan daerah;
  3. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis dalam rangka penggalian potensi pendapatan daerah;
  4. Pelayanan dan analisis benda berharga;
  5. Pengelolaan dana transfer
  6. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Perencanaan dan Dana Transfer; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.










Link Tidak Tersedia