Nomor Dokumen
9774
Tanggal Publish
20 Februari 2020
Penerbit
Kategori
Informasi Berkala
Jenis
DOKUMEN | download
Dilihat Sebanyak
1.958 kali

Ajukan Permohonan Informasi
Jika dokumen tidak muncul, silahkan lakukan refresh ulang browser atau tekan F5.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor adalah suatu lembaga teknis di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah. Badan merupakan unsur Penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BAPPENDA memiliki peran yang strategis, yakni di satu sisi merupakan pengelola pajak daerah, disisi lain merupakan koordinator pendapatan daerah yang ikut bertanggung jawab atas keberhasilan penerimaan pendapatan daerah secara keseluruhan.

BAPPENDA beralamat di Jl. Raya Tegar Beriman No. 1, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor 16914.

Badan menyelenggarakan fungsi ;

1. Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah;

2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan pendapatan daerah;

3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan pendapatan daerah;

4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi - fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan pendapatan daerah;

5. Pelaksanaan administrasi Badan ; dan

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.


Susunan Organisasi

1. Kepala Badan

2. Sekretariat, membawahkan ;

  1. Sub Bagian Program dan Pelaporan;
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  3. Sub Bagian Keuangan.

3. Bidang Perencanaan dan Pengembangan, membawahkan ;

  1. Sub Bidang Perencanaan dan Dana Transfer;
  2. Sub Bidang Pengembangan; dan
  3. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

4. Bidang Pajak Daerah, membawahkan ;

  1. Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran;
  2. Sub Bidang Verifikasi dan Penetapan; dan
  3. Sub Bidang Penagihan dan Keberatan.

5. Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, membawahkan  ;

  1. Sub Bidang Pendataan dan Penilaian;
  2. Sub Bidang Pelayanan dan Penetapan; dan
  3. Sub Bidang Penagihan dan Keberatan

6. Bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, membawahkan ;

  1. Sub Bidang Pendataan;
  2. Sub Bidang Validasi; dan
  3. Sub Bidang Verifikasi dan Keberatan

7. Unit Pelaksana Teknis Pajak Daerah sebanyak 10 (sepuluh) UPT Pajak Daerah yang dimiliki oleh BAPPENDA Kabupaten Bogor dan tersebar di beberapa wilayah yang mewakili setiap Kecamatan, yaitu ;

  1. UPT Pajak Daerah Kelas A Sukaraja (Sukaraja dan Babakan Madang)
  2. UPT Pajak Daerah Kelas A Gunung Putri (Gunung Putri dan Cileungsi)
  3. UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol (Jonggol, Cariu, Tanjungsari, Sukamakmur dan Klapanunggal)
  4. UPT Pajak Daerah Kelas A Parung (Parung, Kemang, Gunung Sindur, Rumpin, Ciseeng dan Rancabungur)
  5. UPT Pajak Daerah Kelas A Ciawi (Ciawi, Cisarua dan Megamendung)
  6. UPT Pajak Daerah Kelas A Caringin (Caringin, Cigombong dan Cijeruk)
  7. UPT Pajak Daerah Kelas A Citeureup (Cibinong, Citeureup, Tajurhalang dan Bojonggede)
  8. UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas (Ciomas, Dramaga, Tamansari dan Ciampea)
  9. UPT Pajak Daerah Kelas A Cigudeg (Sukajaya, Ciseeng, Jasinga, Tenjo dan Parung Panjang)
  10. UPT Pajak Daerah Kelas A Leuwiliang (Cibungbulang, Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Pamijahan dan Tenjolaya)

8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Tugas Unsur Organisasi

Kepala Badan

Bertugas membantu Bupati dalam memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan.

Sekretariat

Bertugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan badan.

Berfungsi

  1. Pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan badan;
  2. Pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Badan;
  3. Penyusunan kebijakan penataan organisasi organisasi Badan;
  4. Pengelolaan keuangan Badan;
  5. Pengelolaan situs web Badan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Sub Bagian Program dan Pelaporan

Bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan dan penyusunan programdan pelaporan Badan

Berfungsi

  1. Penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Badan;
  2. Pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;
  3. Pengelolaan penyusunan anggaran Badan;
  4. Pengelolaan situs web Badan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian


Bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Badan.


Berfungsi

  1. Pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Badan;
  2. Pengelolaan barang/jasa Badan;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Badan;
  4. Pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Badan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.






Link Tidak Tersedia