- Nomor Dokumen
- 11174
- Tanggal Publish
- 08 September 2020
- Penerbit
- Kategori
- Informasi Berkala
- Jenis
- KONTEN
- Dilihat Sebanyak
- 1.374 kali
Ajukan Permohonan Informasi
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor beralamat di Jalan Raya Tegar Beriman No. 1, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat 16914, dengan No. Telepon (021) 87912462, Fax. : (021) 87912442 dan email : bappenda@bogorkab.go.id. Merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berfungsi dalam hal ;
- Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah ;
- Pelaksanaan tuugas dukungan teknis pengelolaan pendapatan daerah ;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan pendapatan daerah ;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi - fungsi penunjang urusan pemerintah daerah di bidang pengelolaan pendapatan daerah ;
- Pelaksanaan administrasi badan ; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Susunan Organisasi Badan, terdiri atas ;
a. Kepala Badan
Bertugas membantu Bupati dalam memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan.
b. Sekretariat
Bertugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Badan.
Berfungsi ;
- Pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Badan ;
- Pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Badan ;
- Penyusunan kebijakan penataan organisasi Badan ;
- Pengelolaan keuangan Badan ;
- Pengelolaan situs web Badan ; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Sekretariat, membawahkan :
Sub Bagian Program dan Pelaporan
Bertugas membantu sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan dan penyusunan program dan pelaporan Badan.
Berfungsi sebagai ;
a. Penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Badan ;
b. Pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat ;
c. Pengelolaan penyusunan anggaran Badan ;
d. Pengelolaan situs web Badan ; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Badan.
Berfungsi sebagai ;
a. Pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Badan ;
b. Pengelolaan barang / jasa Badan ;
c. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Badan ;
d.Pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Badan ; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Keuangan
Bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Badan.
Berfungsi sebagai ;
a. Penatausahaan keuangan Badan ;
b. Penyusunan pelaporan keuangan Badan ; dan
c. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Bidang Perenanaan dan Pengembangan
Bertugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perencanaan, pengambangan, pengendalian dan evaluasi serta koordinasi penerimaan pendapatan daerah.
Berfungsi sebagai ;
a. Perencanaan target penerimaan pajak daerah;
b. Pengoordinasian penyusunan target pendapatan daerah ;
c. Pengembangan pengelolaan pendapatan daerah ;
d. Penyusunan rancangan produk hukum di bidang pendapatan daerah ;
e. Pengendalian dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah ;
f. Pengolahan data bagian desa dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah ;
g. Pengelolaan dana transfer ;
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Perencanaan dan Pengembangan ; dan
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Bidang Perencanaan dan Dana Transfer
Bertugas membantu Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pendapatan daerah dan Pengelolaan Dana Transfer.
Berfungsi sebagai ;
a. Penyusunan target pendapatan daerah ;
b. Penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan target pendapatan daerah ;
c. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis dalam rangka penggalian potensi pendapatan daerah ;
d. Pelayanan dan analisis benda berharga ;
e. Pengelolaan dana transfer ;
f. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Perencanaan dan Dana Transfer ; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Bidang Pengembangan
Bertugas membantu Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan dalam mengembangkan pengelolaan pendapatan daerah serta mempersiapkan bahan penyusunan rancangan produk hukum daerah di bidang Pendapatan Daerah.
Berfungsi sebagai ;
a. Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pengembangan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah;
b. Inventarisasi, pengkajian dan penyiapan penyusunan produk hukum di bidang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah ;
c. Pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan teknis aparatur di bidang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah ;
d. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Pengembangan ; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi
Bertugas membantu Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pengelolaan pendapatan Daerah.
Berfungsi sebagai ;
a. Pengendalian pemungutan pendapatan Daerah ;
b. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pendapatan Daerah ;
c. Penghitungan dan penyusunan data bagian desa dari hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah ;
d. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi ; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Pajak Daerah
Bertugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan pemungutan pajak daerah, yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pajak air tanah.
Berfungsi sebagai ;
a. Pengelolaan pendaftaran wajib pajak daerah ;
b. Pendataan dan pengadministrasian objek dan subjek pajak daerah ;
c. Pengelolaan penagihan pajak daerah ;
d. Pengelolaan perhitungan dan penerbitan dokumen ketetapan pajak daerah ;
e. Pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah ;
f. Pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah ;
g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan bidang pajak daerah ; dan
h. pelaksanaan fungsi lainyang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran
Bertugas membantu kepala bidang pajak daerah dalam melaksanakan pendataan dan pendaftaran pajak daerah.
Berfungsi sebagai ;
a. Pelayanan pengadministrasian pendaftaran wajib pajak daerah ;
b. Pendataan subjek dan objek pajak daerah ;
c. Pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pajak air tanah;
d. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran ; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Bidang Verifikasi dan Penetapan
Bertugas membantu Kepala Bidang Pajak Daerah dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dalam melaksanakan perhitungan dan penerbitan ketetapaan pajak daerah.
Berfungsi sebagai ;
a. Penelitian data dan perhitungan pajak daerah ;
b. Pendokumentasian nota perhitungan pajak daerah ;
c. Penerbitan dan pendistribusian dokumen - dokumen ketetapan pajak daerah ;
d. Pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah ;
e. Penysunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Verifikasi dan Penetapan ; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Bidang Penagihan dan Keberatan
Bertugas membantu Kepala Bidang Pajak Daerah dalam melaksanakan penagihan dan pelayanan keberatan pajak daerah.
Berfungsi sebagai ;
a. Penerbitan surat - surat atau dokumen dalam rangka penagihan pajak daerah ;
b. Pelaksanaan dan pengadministrasian penagihan pajak daerah ;
c. Pelayanan dan pemrosesan permohonan keberatan, pembetulan, pembatalan, penghapusan sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah ;
d. Pelaksanaan monitoring data ;
e. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Penagihan dan Keberatan ; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Bidang Pajak Bumi dan Bangunan
Bertugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Berfungsi sebagai ;
a. Penyusunan kebijakan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ;
b. Pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ;
c. Pengolahan data pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan pelaporan ;
d. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ;
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Bidang Pendataan dan Penilaian
Bertugas membantu Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam melaksanakan pendataan dan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Berfungsi sebagai ;
a. Pelaksanaan koordinasi, pengumpulan, pengolahan data potensi, dan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. Pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
c. Penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
d.