Dipost Pada:
13 Juni 2023 09:36:27 | Dilihat sebanyak 29302 kali
Hai SohIB!
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah ada di depan mata. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara. 5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI
KPU mengambil kebijakan untuk mempertahankan lima jenis surat suara karena pemilih dinilai sudah familiar dengan lima jenis surat suara sehingga memudahkan sosialisasi kepada pemilih dan peserta pemilu.
repost: indonesiabaik.id