Dipost Pada:
17 Maret 2020 08:42:38 | Dilihat sebanyak 679 kali
Cibinong-
Menindak lanjuti surat edaran Bupati Bogor Nomor 90 tahun 2020 tanggal
14 Maret tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan
infeksi Coronavirus Disease (Covid 19), dan surat edaran KONI Provinsi
Jawa Barat Nomor : 1315/0.4/III/2020 tanggal 15 Maret tentang
peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Coronavirus
Disease (Covid 19). Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, juga telah mengeluarkan surat edaran
Nomor : 66/KONI/III/2020.
Seperti dikatakan Ketua KONI Kabupaten
Bogor, Junaidi Samsudin, bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Bogor,
maupun Ketua KONI Jawa Barat, KONI Kabupaten Bogor, juga telah
mengeluarkan surat edaran untuk semua Pengurus KONI, Komite Olahraga
Kecamatan (KOK), Pengurus cabang, pelatih seluruh cabang olahraga,
atlet, dan karyawan KONI untuk tetap melakukan peningkatkan kewaspadaan
terhadap resiko penularan infeksi Coronavirus Disease (Covid 19).
"Surat
edaran ini kita keluarkan. Karena kita ingin, semua pengurus olahraga,
pengurus KONI, maupun karyawan KONI, untuk selalu meningkatkan
kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Coronavirus Disease (Covid
19)," ujar Junaidi Samsudin, Senin (16/3).
Pria yang akrab
disapa Junsam itu menjelaskan, jika poin-poin yang tertuang dalam surat
edaran yang dikeluarkan KONI Kabupaten Bogor tersebut, lebih kepada
pencegahan infeksi dari covid-19 dengan meningkatkan kekebalan tubuh dan
melindungi diri dari infeksi covid-19, menjaga kesehatan dan
meningkatkan kebugaran dengan tetap aktif berolahraga, beraktivitas
fisik, menjaga kebersihan serta menerapkan pola hidup sehat. Menghindari
kegiatan-kegiatan di keramaian/tempat umum. Mengurangi penggunaan
pendingin ruangan (AC) karena covid-19 hanya dapat berkembang pada suhu
dibawah 27 derejat. Gunakan masker ketika melakukan kegiatan yang
berinteraksi dengan orang lain, biasakan cuci tangan pakai sabun setiap
akan, atau selesai melakukan aktivitas, serta gunakan antiseptik.
Kepada
seluruh Pengcab Kabupaten Bogor, sambung Junsam, pelatih dan atlet
untuk melaksanakan kegiatan latihan secara mandiri dirumahnya
masing-masing dengan petunjuk program yang diberikan oleh para pelatih
mulai tanggal 16 hingga 30 Maret 2020. Kepada seluruh Pengcab dan KOK
se-Kabupaten Bogor, dimohon untuk tidak menyelenggarakan kegiatan apapun
yang sifatnya pengumpulan masa. Pelayanan sekretariat KONI Kabupaten
Bogor, tetap berjalan seperti biasa. Apabila merasakan demam ringan,
batuk, flu segera periksa kepada dokter terdekat.
"Edaran ini, diharapkan bisa diikuti semua unsur olahraga yang ada di Kabupaten Bogor," pungkasnya.(Humas Koni Kabupaten Bogor)