Dipost Pada:
18 Oktober 2022 10:13:14 | Dilihat sebanyak 456 kali


Hai SohIB!

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan peluang kepada peserta untuk mendapatkan rumah, khususnya peserta Jaminan Hari Tua (JHT).

Program ini adalah salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MTL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 17/2021, salah satunya melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).