Dipost Pada:
19 Agustus 2022 08:05:25 | Dilihat sebanyak 1796 kali
Hai SohIB!
PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. PSE terbagi menjadi dua kategori, yaitu PSE Badan Publik dan Privat
Perbedaannya adalah PSE Badan Publik dimiliki oleh instansi pemerintah, sementara PSE Privat dimiliki oleh swasta.
Pendaftaran PSE di Indonesia wajib dilakukan oleh setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik baik dari negara (badan publik) maupun privat (pihak swasta).
PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. PSE terbagi menjadi dua kategori, yaitu PSE Badan Publik dan Privat
Perbedaannya adalah PSE Badan Publik dimiliki oleh instansi pemerintah, sementara PSE Privat dimiliki oleh swasta.
Pendaftaran PSE di Indonesia wajib dilakukan oleh setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik baik dari negara (badan publik) maupun privat (pihak swasta).