- Nomor Dokumen
- 31663
- Tanggal Publish
- 04 Juli 2023
- Penerbit
- PPID Utama
- Kategori
- Informasi Setiap Saat
- Jenis
- KONTEN
- Dilihat Sebanyak
- 1.715 kali
Ajukan Permohonan Informasi
Hai SohIB!
Kepolisian Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah pemohon harus memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi, yang saat ini sedang dikaji oleh Korlantas Polri.
Hal itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan SIM.
Dokumen Tidak Tersedia.
Link Tidak Tersedia