- Nomor Dokumen
- 13599
- Tanggal Publish
- 17 September 2020
- Penerbit
- Dinas Komunikasi dan Informatika
- Kategori
- Informasi Berkala
- Jenis
- KONTEN
- Dilihat Sebanyak
- 4.173 kali
Ajukan Permohonan Informasi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Bogor Nomor 122 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor
mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan
pemerintahan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan
Statistik serta tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas pokok
tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor mempunyai
fungsi, sebagai berikut :
| 1. | Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika , persandian dan statistik; |
| 2. | Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika , persandian dan statistik; |
| 3. | Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika , persandian dan statistik; |
| 4. | Pelaksanaan Reformasi Birokrasi |
| 5. | Pelaksanaan administrasi Dinas; dan |
| 6. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya. |
1. Sumber Daya Manusia
Jumlah pegawai pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor Tahun 2021 sebanyak 54 orang
a. Jumlah Pegawai berdasarkan Golongan dan Pangkat
b. Jumlah Pegawai berdasarkan Pendidikan
2. Gambaran Umum Pelayanan Diskominfo
A. Sarana dan Prasarana
- Front Office
- Ruang Tunggu
- Media Center
- Ruang Pelayanan Informasi
- Ruang Studio Radio dan TV
- Videotron
B. Layanan Kominfo
- Layanan Darurat 112
- Wifi Public
- Layanan Permohonan Informasi
- Layanan Pengaduan Masyarakat
- Layanan Dokumentasi dan Visualisasi
- Konsultasi IT dan Penyediaan Jaringan
- Layanan Pusat Data
- Layanan Website
- Layanan Sertifikat Digital (Ttd Elektronik dan SSL)
- Layanan Virtual Meeting
- Layanan Pentest
- Layanan Domain Desa
- Layanan Siaran Radio Pemerintah
3. Tujuan dan sasaran beserta Indikator Kinerja Utama (IKU) Perangkat Daerah
Tujuan : Tata kelola Komunikasi dan Informatika yang Informatif dan Terintegrasi
Indikator Tujuan :
- Indeks Keterbukaan Informasi Publik
- Indeks SPBE
Sasaran :
- Mewujudkan Kabupaten Bogor Yang Informatif;
- Meningkatnya cakupan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Meningkatnya Kualitas Data dan Informasi Statistik Sektoral;
- Meningkatnya Penyelenggaraan Persandian dan Keamanan Informasi.
Indikator Sasaran
- Persentase Diseminasi Informasi melalui Media;
- Persentase Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik;
- Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah;
- Indeks KAMI.
Dokumen Terkait Dengan
Tidak ada data yang berkaitan dengan Profil Diskominfo Kab. Bogor

