Dipost Pada:
14 Maret 2023 08:55:13 | Dilihat sebanyak 5437 kali

Hai SohIB!

Ternyata tak semua masyarakat wajib mengeluarkan biaya mengurus sertipikat tanah. Ada beberapa kategori masyarakat yang dibebankan tarif Rp 0 alias gratis saat mengurus sertipikat tanah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Sumber: indonesiabaik.id

#Repostindonesiabaik.id