Dipost Pada:
03 Maret 2023 13:14:06 | Dilihat sebanyak 250 kali
Hai SohIB!
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri No 73 Tahun 2022 mengeluarkan aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
Peraturan itu berguna untuk menghindari adanya nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini pada anak.
Source : indonesiabaik.id
#Repost