Dipost Pada:
26 Desember 2019 09:23:20 | Dilihat sebanyak 506 kali
Diskominfo Kabupaten Bogor
Kamis, 12 Desember 2019
BANDUNG-Ketua
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dan Satriana mencatat pada periode
ini keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum
berkorelasi positif dengan pelayanan informasi. Hal ini dikatakannya
pada seminar refleksi keterbukaan informasi publik di aula rapat Dinas
Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Bandung (12/12).
"Keberadaan
PPID di Jawa Barat belum berkorelasi positif dengan pelayanan
informasi. Masih banyak badan publik yang belum melayani permohonan
informasi dengan baik," terangnya.
Ia menambahkan, tidak ada
satupun badan publik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota yang
masuk kategori lengkap dalam menyediakan kewajiban informasi. Hal ini
tentunya perlu perhatian khusus di kemudian hari.
"Oleh karena
itu, pada seminar refleksi keterbukaan informasi publik ini saya
berharap peserta bisa secara aktif memberikan masukan baik penerapan
PPID di lingkup Jawa Barat maupun di kabupaten kota," tambahnya.
Meski
demikian, lanjut Dan, ada banyak juga capaian yang diperoleh pemerintah
provinsi dan kabupaten kota dalam pelayanan informasi tapi kita tidak
bisa berpuas diri.
"Mewakili seluruh rekan di
Komisi Informasi, kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik
pada periode ini. Semoga di periode mendatang akan lebih baik lagi.
Sehingga tercipta PPID di tingkat provinsi dan kabupaten kota yang dapat
melayani informasi dengan baik kepada masyarakat," tandasnya.
Perwakilan
masyarakat sipil, Arie, yang juga hadir pada seminar tersebut
mengatakan, terima kasih selama dua tahun terakhir masyarakat sipil
dilibatkan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Setelah dilibatkan
kami menjadi paham seperti apa dinamika yang terjadi di dalam tubuh
PPID. Intinya harus ada political will dari pimpinan daerah
masing-masing untuk mendukung PPID kedepan.
"Kami
masih menemukan PPID di daerah yang berhadapan dengan pemohon informasi
yang nakal. Ada yang memaksa meminta informasi tanpa mau menempuh
prosedur atau mekanisme permohonan informasi yang sesuai undang-undang.
Selama informasi tersebut terbuka maka berikan saja tapi jika yang
bersangkutan menyalahgunakan bahkan sampai melakukan tindakan pidana
maka masukan ke ranah hukum," paparnya.
Arie
menambahkan, yang namanya penyediaan informasi adalah amanah
undang-undang maka lakukan itu dengan baik. Berikan sosialisasi kepada
masyarakat bagaimana mekanisme permohonan informasi yang diatur
undang-undang. Kemudian berikan akses yang baik kepada masyarakat
terutama dari kelompok disabilitas yang sulit mengaksesnya. Kami
berharap PPID atau KI dalam melaksanakan monev dan advokasi tetap
melibatkan masyarakat.(Rido/Riyan/Diskominfo)