Dipost Pada:
18 Oktober 2022 10:04:59 | Dilihat sebanyak 1229 kali


Hai SohIB!

Kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia sudah mulai berlaku secara bertahap. Yang artinya dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih itu tidak ada prioritas wilayah maupun priotitas perorangan.

Polri menyebut, pelat motor yang dikeluarkan resmi oleh kepolisian memiliki spesifikasinya tersendiri dengan kerja alat canggih untuk membuat ukuran huruf, ketebalan dan panjang lebarnya.

Oleh karenanya, jika ada indikasi pemalsuan pelat nomor kendaraan atau dilakukan secara ilegal yang bukan resmi dari Kepolisian, maka akan dilakukan penilangan.