
Keterangan
Dipost Pada:
18 Oktober 2022 09:39:55
Dilihat sebanyak 1772 kali
Hai SohIB. Paspor biasa non-elektronik dan elektronik (e-paspor) adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk pergi ke negara lain. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013 pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor Indonesia terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik. Baik paspor biasa maupun e-paspor adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara manapun. SohIB disini lebih senang punya paspor biasa elektronik atau non-elektronik?
PETUNJUK: Silahkan tekan F5 / Refresh ulang halaman jika konten tidak muncul. Umumnya ini di sebabkan oleh kapasitas konten file yang cukup besar yang membuat google docs membutuhkan proses untuk menampilkan data.