Dipost Pada:
18 Oktober 2022 09:22:00 | Dilihat sebanyak 916 kali

Sudah Diverifikasi


Hai SohIB!

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, Indonesia didorong untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

Kendaraan listrik dapat dilakukan pengisian daya sendiri di rumah ataupun menggunakan SPKLU. Namun, pengisian daya di SPKLU dapat dilakukan dengan cepat.

Untuk mengisi baterai mobil listrik di SPKLU, pengendara bisa mendatangi SPKLU terdekat. Kemudian, pastikan sudah mengunduh aplikasi PLN Mobile. Dalam aplikasi itu juga tersedia untuk pengisian SPKLU Fast Charging.