Keterangan

Dipost Pada:
17 Juni 2022 13:05:53
Dilihat sebanyak 1374 kali

Unit Reaksi Cepat Mandala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melaksanakan giat rutin penegakan Perbup 126 tahun 2021 tentang kawasan tertib lalu lintas semua kendaraan bermotor dilarang parkir di jalan maupun di trotoar. Kegiatan ini dilaksanakan di sekitar Jalan Alternatif sentul, pada Kamis (16/06/2022). Peneguran langsung diberikan kepada pengemudi yang masih memarkirkan kendaraannya diruas jalan tersebut. Terdapat beberapa kendaraan memarkirkan kendaraannya dengan kepentingan berbeda-beda.

PETUNJUK: Silahkan tekan F5 / Refresh ulang halaman jika konten tidak muncul. Umumnya ini di sebabkan oleh kapasitas konten file yang cukup besar yang membuat google docs membutuhkan proses untuk menampilkan data.