Dipost Pada:
03 Nopember 2021 11:10:25 | Dilihat sebanyak 876 kali
Release
Diskominfo Kabupaten Bogor
Selasa, 2 November 2021
Dorong
Tingkatkan Pelayanan Informasi, Komisi Informasi Provinsi Jabar Lakukan Monev
Ke PPID Kabupaten Bogor
CIBINONG-Komisi
Informasi Provinsi Jawa Barat lakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke
Kabupaten Bogor selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
utama, Tim Monev Komisi Informasi diterima langsung oleh Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan di
ruang Rapat Kepala Diskominfo, Selasa (2/11).
Untuk
diketahui, Komisi Informasi Jawa Barat juga melakukan uji petik kepada PPID
Pembantu di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Komisioner
Komisi Informasi Provinsi Jabar, Dedi Dharmawan mengatakan, monev menjadi
agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jabar dalam
rangka meningkatkan pelayanan informasi dan keterbukaan informasi publik oleh
badan publik.
"Transparansi
dan akuntabilitas informasi publik sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai
persoalan dan problematika yang terjadi di masyarakat. Terlebih di masa pandemi
Covid-19 seperti saat ini. Hasil monev ini jadi catatan badan publik untuk
melakukan sosialisasi lebih masif terhadap kelompok rentan seperti masyarakat
di pelosok," ungkap Dedi Dharmawan.
Menurutnya,
penilaian yang dilakukan sangat objektif berdasarkan fakta dan data. Dirinya
juga berharap dengan Monev ini bukan pada persoalan pemeringkatan tetapi lebih
pada bagaimana badan publik bertanggung jawab moril kepada masyarakat berkaitan
dengan pelayanan informasi yang optimal.
"Keterbukaan
informasi publik jadi solusi pelayanan publik. Melalui monev ini kami ingin
melihat bagaimana implementasi dari badan publik dalam memberikan pelayanan
informasi," tuturnya.
Selanjutnya,
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengungkapkan, terima kasih
atas kunjungan Komisi Informasi Provinsi Jabar ke PPID Kabupaten Bogor. Ia
berharap kehadiran Komisi Informasi jadi motivator dan mentor PPID Kabupaten
Bogor untuk senantiasa menambah kapasitas dan kapabilitas dalam menangani
informasi publik di Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan
data dari Januari hingga Agustus 2021, jumlah pemohon informasi publik yang
masuk ke PPID utama berjumlah 70 pemohon, yang terdiri dari 68 pemohon
informasi berkala dan 2 pemohon informasi setiap saat. Alhamdulilah dari 70
pemohon, 67 sudah dipenuhi dan 3 pemohon ditolak dengan alasan 2 permohonan
tidak dikuasakan dan 1 permohonan tidak mengisi formulir," bebernya.
Ia juga
berharap dengan Monev ini, Diskominfo Kabupaten Bogor selaku PPID utama bisa
meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat Kabupaten Bogor. (Tim
Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)