Dipost Pada:
25 Nopember 2019 09:55:56 | Dilihat sebanyak 719 kali
Release Diskominfo Kabupaten Bogor
SENIN, 28 Oktober 2019
BABAKANMADANG-
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor ajak
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumantasi (PPID) dalam hal ini
Sekretaris Dinas Se-Kabupaten Bogor, di Hotel Olympic Renotel, Selasa
(28/10). Itu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kometensi PPID,
guna optimalisasi keterbukaan informasi publik di lingkup Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan selalu menyediakan dan mengupdate
berbagai informasi berkala kepada khalayak. Serta menciptakan pelayanan
informasi prima kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
Kabid
Pengelola Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Bogor,
Yunita Mustika Putri mengatakan, peran PPID sangat penting dalam
menciptakan good governance. Terutama dalam hal pelayanan keterbukaan
informasi dan dokumentasi kepada masyarakat.
"PPID
tidak hanya dituntut untuk selalu update informasi dan teknologinya.
Juga dituntut untuk melakukan penguatan fungsi PPID, untuk menjamin
ketersediaan dan layanan informasi dan dokumentasi. Kepada masyarakat
dan para pemohon informasi dalam memenuhu kebutuhan informasi dengan
cepat, tepat, dan utuh sesuai standar pelayanan publik," ungkapnya.
Katanya
menambahkan, seiring perkembangan teknologi, mengakibatkan derasnya
informasi yang masuk ke kehidupan masyarakat.Sehingga informasi saat ini
menjadi kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi, terutama informasi
mengenai kinerja pemerintah. Untuk itu dibutuhkan kompetensi dan
profesionalitas PPID, baik teknis maupun manajerial.
"Melalui
kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja PPID lingkup
Kabupaten Bogor, dalam meningkatkan layanan penyediaan informasi yang
berkualitas kepada masyarakat. Serta dapat mendorong semua lembaga
publik untuk melakukukan keterbukaan informasi sesuai kebutuhan
masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kabid
Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan
Kemendagri RI, Handayani Ningrum menjelaskan, keterbukaan informasi
publik wajib dilakukan PPID dengan cara rutin mempublikasikan informasi
berkala minimal enam bulan sekali. Informasi berkala terdiri dari,
informasi program kegiatan yang sedang berjalan, ringkasan laporan
keuangan, kebijakan pemerintah, pengadaan barang dan jasa, kinerja badan
publik dan lainnya.
"Untuk itu dibutuhkan
peran aktif PPID dalam memenuhi kebutuhan informasi publik. Mulai dari
informasi berkala dan serta merta untuk menghindari berbagai sengketa
infomasi. Dengan kegiatan ini diharapkan jadi sarana peningkatan tugas
dan tanggung jawab PPID dalam memelihara, mengelola dan menyampaikan
informasi secara rutin," ungkap perempuan yang akran disapa Handayani.
Ditempat
yang sama, Tenaga Ahli Informasi Pusat, Fathul Ulum mengungkapkan,
informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna
informasi. Untuk itu informasi wajib di update secara berkala berkala,
setiap saat dan serta merta oleh PPID. Hal itu dilakukan untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendorong pembangunan
Kabupaten Bogor.
"Masyarakat harus tahu dan
dilibatkan dalam setiap proses pembangunan dan pengambilan keputusan
oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Tentunya melalui keterbukaan informasi
yang dilakukan PPID, itulah pentingnya updating informasi", imbuhnya.
(Dewi/Rido/Diskominfo Kab.Bogor)