1. | SEKTRETARIAT |
| Sekretariat secara umum mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud sekretariat mempunyai fungsi : | a. | Pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas | | b. | Pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas | | c. | Pengoordinasian penyusunan rancangan produk hukum | | d. | Penyusunan rancangan kebijakan penataan organisasi Dinas | | e. | Pengelolaan keuangan Dinas | | f. | Pengelolaan situs web Dinas, dan | | g. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
| SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN | | Mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan data dan program Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, sub bagian program dan pelaporan mempunyai fungsi sebagai berikut: | | | a. | Penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas | | b. | Pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat | | c. | Pengelolaan penyusunan perencanaan anggaran Dinas | | d. | Pengelolaan situs web Dinas, dan | | e. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
| | SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN | | Mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut : | | | a. | Pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Dinas | | b. | Pengelolaan barang/jasa Dinas | | c. | Penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hukum | | d. | Penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas | | e. | Pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Dinas, dan | | f. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
| | SUB BAGIAN KEUANGAN | | Mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, sub bagian Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut : | | | a. | Penatanausahaan keuangan Dinas | | b. | Penyusunan pelaporan keuangan Dinas, dan | | c. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
|
|
2. | BIDANG IRIGASI DAN SUMBER DAYA AIR |
| Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan irigasi dan sumber daya air. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air mempunyai fungsi : | a. | Penyusunan kebijakan pola dan program pengelolaan sumber daya air serta rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air | | b. | Penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air | | c. | Penyediaan bangunan sumber daya air | | d. | Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, sistem hidrologi dan sistem informasi sumber daya air | | e. | Penyediaan air baku untuk kebutuhan masyarakat pada sumber air | | f. | Pengoordinasian penyediaan air irigasi untuk pertanian rakyat pada sistem irigasi | | g. | Pemberdayaan pemangku kepentingan sumber daya air | | h. | Penyelenggaraan sistem manajemen mutu dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) | | i. | Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan irigasi dan sumber daya air | | j. | Pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi penerapan pola dan rencana pengelolaan, serta penggunaan sumber daya air | | k. | Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air, dan | | l. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
| SEKSI PERENCANAAN, EVALUASI IRIGASI DAN SUMBER DAYA AIR | | Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air dalam melaksanakan penyusunan pola dan perencanaan pengelolaan irigasi dan sumber daya air, serta analisis dan evaluasi pelaksanaan pola dan perencanaan pengelolaan irigasi dan sumber daya air. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Perencanaan, Evaluasi Irigasi dan Sumber Daya Air mempunyai fungsi : | | | a. | Penyusunan pola dan program pengelolaan sumber daya air serta rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air | | b. | Penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air | | c. | Penyusunan rencana teknis bangunan irigasi dan sumber daya air | | d. | Penyusunan rencana pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi | | e. | Penyediaan sitem informasi dan pelaporan data aset irigasi dan sumber daya air | | f. | Pelaksanaan analisa dan evaluasi pengelolaan irigasi dan sumber daya air | | g. | Pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan teknologi irigasi dan sumber daya air | | h. | Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Perencanaan, Evaluasi Irigasi dan Sumber Daya Air, dan | | i. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
| | SEKSI PELAKSANAAN IRIGASI DAN SUMBER DAYA AIR | | Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air dalam pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian konstruksi irigasi dan sumber daya air. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelaksanaan Irigasi dan Sumber Daya Air mempunyai fungsi : | | | a. | Penyusunan rencana kegiatan pelaksanaan irigasi dan sumber daya air | | b. | Pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi irigasi dan sumber daya air | | c. | Penyiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan irigasi dan sumber daya air | | d. | Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penerapan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) | | e. | Penyelenggaraan pengujian bahan dan pengendalian mutu konstruksi irigasi dan sumber daya air | | f. | Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pelaksanaan Irigasi dan Sumber Daya Air, dan | | g. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
| | SEKSI OPERASI, PEMELIHARAAN IRIGASI DAN SUMBER DAYA AIR | | Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air dalam pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian operasi serta pemeliharaan irigasi dan sumber daya air. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Operasi, Pemeliharaan Irigasi dan Sumber Daya Air mempunyai fungsi : | | | a. | Penyusunan rencana kegiatan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan | | b. | Penyusunan pedoman pengoperasian dan pemeliharaan jaringan irigasi | | c. | Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemberdayaan pemangku kepentingan sumber daya air | | d. | Pelaksanaan wadah koordinasi bidang irigasi | | e. | Pengelolaan aset irigasi dan sumber daya air | | f. | Pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan sumber daya air | | g. | Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan | | h. | Penyiapan bahan penanggulangan kerusakan akibat bencana | | i. | Pelaksanaan fasilitasi penerapan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) | | j. | Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Sumber Daya Air, dan | | k. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
|
|
3. | BIDANG JASA KONSTRUKSI |
| Bidang Jasa Konstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi, bangunan dan pengelolaan sarana pekerjaan umum. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Jasa Konstruksi mempunyai fungsi : | a. | Penyusunan kebijakan pembinaan jasa konstruksi, bangunan dan pengelolaan sarana pekerjaan umum | | b. | Pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli konstruksi dan badan usaha jasa konstruksi | | c. | Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi | | d. | Pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi | | e. | Pelaksanaan pengawasan jasa konstruksi | | f. | Pelaksanaan fasilitasi dan penyelenggaraan bangunan gedung pemerintah daerah | | g. | Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan infrastuktur Desa | | h. | Pengelolaan sarana pekerjaan umum | | i. | Pemberian rekomendasi teknis untuk pemanfaatan sempadan irigasi | | j. | Pelaksanaan verifikasi pemberian rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan | | k. | Pelaksanaan pendataan, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan ruang milik jalan | | l. | Pendataan sempadan jaringan irigasi dan sumber daya air | | m. | Pengelolaan dan penyediaan data dan informasi geospasial dan statistik | | n. | Pengembangan kerjasama konstruksi | | o. | Penyusunan kebijakan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis | | p. | Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan Bidang Jasa Konstruksi, dan | | q. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
| SEKSI BINA JASA KONSTRUKSI | | Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Jasa Konstruksi dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Bina Jasa Konstruksi mempunyai fungsi : | | | a. | Pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli konstruksi dan badan usaha jasa konstruksi | | b. | Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi | | c. | Pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi | | d. | Pelaksanaan pengawasan jasa konstruksi | | e. | Peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri | | f. | Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan infrstruktur Desa | | g. | Pelaksanaan pengembangan dan kerjasama konstruksi | | h. | Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Bina Jasa Konstruksi, dan | | i. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
| | SEKSI BANGUNAN | | Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Jasa Konstruksi dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bangunan gedung Pemerintah Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Bangunan mempunyai fungsi : | | | a. | Pelaksanaan fasilitasi dan penyelenggaraan bangunan gedung Pemerintah Daerah | | b. | Pelaksanaan evaluasi kelayakan harga satuan | | c. | Pelaksanaan verifikasi bahan pendukung komponen bangunan gedung Pemerintah Daerah | | d. | Pelaksanaan asistensi Detail Engineering Design kegiatan bangunan gedung Pemerintah Daerah | | e. | Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Bangunan, dan | | f. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
| | SEKSI PENGELOLAAN SARANA PEKERJAAN UMUM | | Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Jasa Konstruksi dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sarana pekerjaan umum. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengelolaan Sarana Pekerjaan Umum mempunyai fungsi : | | | a. | Penyiapan bahan pemberian rekomendasi teknis untuk pemanfaatan sempadan irigasi | | b. | Pelaksanaan verifikasi pemberian rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan | | c. | Pelaksanaan pendataan, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan ruang milik jalan | | d. | Pendataan sempadan jaringan irigasi dan sumber daya air | | e. | Pengelolaan dan penyediaan data dan informasi geospasial dan statistik | | f. | Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengelolaan Sarana Pekerjaan Umum; dan | | g. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
|
|
4. | BIDANG PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN |
| Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan, pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan serta penyediaan, pengujian bahan dan mutu konstruksi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi : | a. | Penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program dan perencanaan teknis pembangunan jalan dan jembatan | | b. | Penyusunan pedoman teknis pembangunan jalan dan jembatan | | c. | Pengoordinasian program dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi | | d. | Pelaksanaan perencanaan teknik jalan dan jembatan serta pengujian konstruksi | | e. | Pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jalan dan jembatan | | f. | Pelaksanaan evaluasi dan penyiapan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan | | g. | Pengendalian pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan | | h. | Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, dan | | i. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
| SEKSI BINA TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN | | Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan dalam penyusunan perencanaan, pengendalian mutu hasil pekerjaan serta penyediaan dan pengujian bahan dan mutu konstruksi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Bina Teknik Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi : | | | a. | Penyusunan dan pengembangan sistem jaringan jalan | | b. | Penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis perencanaan pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi jalan dan jembatan | | c. | Perencanaan penetapan status jalan Daerah | | d. | Penyiapan data dan informasi sebagai bahan perencanaan teknik pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jalan dan jembatan | | e. | Pelaksanaan evaluasi dan penyiapan bahan penetapan leger jalan | | f. | Pelaksanaan perencanaan teknis pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jalan dan jembatan | | g. | Pelaksanaan analisis dan evaluasi kelayakan program kegiatan | | h. | Penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan teknologi jalan dan jembatan | | i. | Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Bina Teknik Jalan dan Jembatan, dan | | j. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
| | SEKSI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH I | | Mempunyai tugas membantu kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan dalam melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan pada wilayah I. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelaksanaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I mempunyai fungsi : | | | a. | Penyusunan pedoman teknis pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jalan dan jembatan wilayah I | | b. | Pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi | | c. | Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu konstruksi pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jalan dan jembatan | | d. | Pelaksanaan evaluasi dan penyiapan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan pada wilayah I | | e. | Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pelaksanaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I, dan | | f. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya | | Pembangunan jalan dan jembatan wilayah I meliputi Kecamatan Cibinong, Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Bojonggede, Kecamatan Tajurhalang, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Parung, Kecamatan Kemang, Kecamatan Gunung Sindur, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Cariu dan Kecamatan Tanjungsari. |
| | SEKSI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH II | | mempunyai tugas membantu kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan dalam melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan pada wilayah II. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelaksanaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah II mempunyai fungsi : | | | a. | Penyusunan pedoman teknis pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jalan dan jembatan wilayah II | | b. | Pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi | | c. | Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu konstruksi pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jalan dan jembatan | | d. | Pelaksanaan evaluasi dan penyiapan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan pada wilayah II | | e. | Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pelaksanaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah II, dan | | f. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya | | Pembangunan jalan dan jembatan wilayah II meliputi Kecamatan Jasinga, Kecamatan Tenjo, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Rumpin, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Rancabungur, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Cigombong. |
|
|
5. | BIDANG PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN |
| Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan, pelaksanaan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan, serta pengendalian mutu hasil pekerjaan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi : | a. | Penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program pemeliharaan jalan dan jembatan | | b. | Pelaksanaan perencanaan program pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan | | c. | Pelaksanaan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan | | d. | Pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan | | e. | Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan, jembatan, dan peralatan | | f. | Pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana alam | | g. | Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, dan | | h. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
| SEKSI PERENCANAAN, EVALUASI JALAN DAN JEMBATAN | | Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dalam melaksanakan penyusunan perencanaan, pemrograman serta pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Perencanaan, Evaluasi Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi : | | | a. | Pelaksanaan penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program pemeliharaan jalan dan jembatan | | b. | Pelaksanaan pengolahan dan pengembangan sistem informasi jalan | | c. | Pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan | | d. | Pelaksanaan leger jalan | | e. | Pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan teknologi jalan dan jembatan | | f. | Pelaksanaan fasilitasi penanggulangan kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan akibat bencana alam | | g. | Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Perencanaan dan Evaluasi Jalan dan Jembatan, dan | | h. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
| | SEKSI PELAKSANAAN PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH I | | Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dalam melaksanakan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan pada wilayah I. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I mempunyai fungsi : | | | a. | Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan wilayah I | | b. | Pelaksanaan evaluasi dan penetapan audit keselamatan jalan dan jembatan | | c. | Pengelolaan, pemantauan dan evaluasi pemanfaatan peralatan dan bahan jalan | | d. | Pelaksanaan pengujian bahan, dan hasil pekerjaan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan pada wilayah I | | e. | Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I, dan | | f. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya | | Pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah I meliputi Kecamatan Cibinong, Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Bojonggede, Kecamatan Tajurhalang, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Parung, Kecamatan Kemang, Kecamatan Gunung Sindur, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Cariu dan Kecamatan Tanjungsari. |
| | SEKSI PELAKSANAAN PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH II | | Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dalam melaksanakan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan pada wilayah II. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II mempunyai fungsi : | | | a. | Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan wilayah II | | b. | Pelaksanaan evaluasi dan penetapan audit keselamatan jalan dan jembatan | | c. | Pengelolaan, pemantauan dan evaluasi pemanfaatan peralatan dan bahan jalan | | d. | Pelaksanaan pengujian bahan, dan hasil pekerjaan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan pada wilayah II | | e. | Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II, dan | | f. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya | | Pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah II meliputi Kecamatan Jasinga, Kecamatan Tenjo, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Rumpin, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Rancabungur, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Cigombong. |
|
|
6. | BIDANG PENYEHATAN LINGKUNGAN |
| Bidang Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan air minum, drainase dan air limbah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi : | a. | Pelaksanaan koordinasi dan pemrograman penyehatan lingkungan | | b. | Penyusunan kebijakan penyehatan lingkungan | | c. | Pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum | | d. | Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase | | e. | Pengelolaan dan pengembangan sitem penyediaan pengolahan air limbah | | f. | Pengelolaan dan pengembangan sistem pelayanan air limbah | | g. | Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan Bidang Penyehatan Lingkungan, dan | | h. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
| SEKSI AIR MINUM | | Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pernyehatan Lingkungan dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan air minum. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Air Minum mempunyai fungsi : | | | a. | Pengumpulan, pengolahan, serta analisis data rencana pengelolaan air minum | | b. | Penyiapan bahan perumusan kebijakan peningkatan kapasitas teknis pengelolaan air minum | | c. | Penyiapan bahan perumusan petunjuk teknis pengelolaan air minum | | d. | Pelayanan dan pengendalian administrasi, teknis dan kelembagaan dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum | | e. | Pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan serta pembinaan dalam pengelolaan air minum untuk masyarakat | | f. | Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dalam pengelolaan air minum | | g. | Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Air Minum, dan | | h. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
| | SEKSI DRAINASE | | Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan dan pemeliharaan drainase. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Drainase mempunyai fungsi : | | | a. | Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data rencana pengelolaan sistem drainase | | b. | Penyiapan bahan perumusan kebijakan peningkatan kapasitas teknis teknologi drainase | | c. | Penyiapan bahan perumusan petunjuk teknis pengelolaan drainase | | d. | Pelaksanaan pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan drainase | | e. | Pelayanan dan pengendalian administrasi pembangunan dan pemeliharaan drainase | | f. | Pelaksanaan pembinaan masyarakat dalam pengelolaan drainase | | g. | Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Drainase, dan | | h. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
| | SEKSI AIR LIMBAH | | Mempunyai tugas membantu kepala Bidang Penyehatan Lingkungan dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan air limbah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Air Limbah mempunyai fungsi : | | | a. | Pengumpulan, pengolahan dan analisis data rencana pengelolaan air limbah | | b. | Penyiapan bahan perumusan petunjuk teknis pengelolaan air limbah | | c. | Penyiapan bahan perumusan petunjuk teknis pengelolaan air limbah | | d. | Pelaksanaan pelayanan air limbah | | e. | Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) terpusat skala komunal maupun skala kawasa | | f. | Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) | | g. | Pelayanan dan pengendalian administrasi penyelenggaraan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) | | h. | Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur air limbah skala masyarakat maupun skala kota/kawasan | | i. | Pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan air limbah | | j. | Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Air Limbah, dan | | k. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
|
|
7. | BIDANG PENATAAN RUANG |
| Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengaturan perencanaan tata ruang, pembinaan penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penataan Ruang mempunyai fungsi : | a. | Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengaturan penataan ruang | | b. | Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan tata ruang dan kawasan strategis | | c. | Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang dan kawasan strategis | | d. | Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang | | e. | Penyiapan bahan kerjasama penataan ruang antar daerah | | f. | Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang | | g. | Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan Bidang Penataan Ruang, dan | | h. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
| SEKSI PERENCANAAN RUANG | | Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penataan Ruang dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan tata ruang. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Perencanaan Ruang mempunyai fungsi : | | | a. | Penyiapan bahan penyusunan, penetapan dan peninjauan kembali rencana tata ruang | | b. | Penyiapan bahan penyusunan, penetapan dan peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan strategis/td> | | c. | Penyiapan bahan perumusan kebijakan strategis operasional rencana tata ruang dan rencana tata ruang kawasan strategis | | d. | Pelaksanaan standar pelayanan minimal penataan ruang | | e. | Penyediaan sistem informasi tata ruang | | f. | Pelaksanaan sinkronisasi program pembangunan dengan penataan ruang | | g. | Pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan ruang | | h. | Pengumpulan, pengolahan dan analisis hasil perencanaan ruang untuk mendukung penataan ruang | | i. | Penyiapan bahan perumusan ketentuan peraturan zonasi daerah | | j. | Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Perencanaan Ruang, dan | | k. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
| | SEKSI PEMANFAATAN RUANG | | Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penataan Ruang dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pemanfaatan ruang. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemanfaatan Ruang mempunyai fungsi : | | | a. | Penyiapan bahan perumusan dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang | | b. | Penyiapan bahan perumusan kebijakan penetapan kawasan tata ruang strategis | | c. | Penyiapan bahan perumusan penetapan kawasan budidaya yang dikendalikan dan kawasan budidaya yang didorong pengembangannya dalam rangka pemanfaatan ruang | | d. | Penyiapan koordinasi dan monitoring pelaksanaan program pemanfaatan ruang | | e. | Pengumpulan, pengolahan dan analisis hasil pelaksanaan pemanfaatan ruang untuk mendukung penataan ruang | | f. | Pelaksanaan pengelolaan pemanfaatan ruang | | g. | Pengelolaan pelayanan pengaduan pelanggaran tata ruang | | h. | Pengelolaan pelayanan dan pengkajian rencana tapak (Site Plan) | | i. | Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemanfaatan Ruang, dan | | j. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
| | SEKSI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | | Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penataan Ruang dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian pemanfaatan ruang. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang mempunyai fungsi : | | | a. | Penyusunan rencana program kerja pengendalian pemanfaatan ruang | | b. | Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisis hasil pengendalian pemanfaatan ruang untuk mendukung penataan ruang | | c. | Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengendalian pemanfaatan ruang | | d. | Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan sarana dan prasarana sesuai rencana tata ruang | | e. | Pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi ijin pemanfaatan ruang | | f. | Pelaksanaan evaluasi pemanfaatan dan pengendalian Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik | | g. | Pengkoordinasian pelayanan pengaduan pelanggaran pemanfaatan ruang) | | h. | Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang, dan | | i. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya |
|
|
8. | UNIT PELAKSANA TEKNIS |
| Pada Dinas dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Pembentukan UPT pada Dinas diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri. |
9. | KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL |
| Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahlian. Setiap kelompok sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh seorang yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan Dinas. Nama dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tersendiri. |