- Nomor Dokumen
- 32224
- Tanggal Publish
- 25 Agustus 2023
- Penerbit
- PPID Utama
- Kategori
- Informasi Serta Merta
- Jenis
- KONTEN
- Dilihat Sebanyak
- 616 kali
Ajukan Permohonan Informasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hari ini, Rabu (24/8), melakukan penegakan hukum (Gakkum) lingkungan terhadap salah satu perusahaan di Wilayah Gunung Putri. Perusahaan tersebut terbukti mencemari Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi dengan membuang limbah dan mengelola limbah tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Hal ini dijelaskan
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, DLH Kabupaten
Bogor, Gantara Lenggana. Menurutnya, hari ini ada kegiatan penegakan
hukum lingkungan yang dilaksanakan terhadap salah satu perusahaan yang
disinyalir membuang limbah dan mengelola limbah tidak sesuai dengan
aturan yang berlaku, sehingga mencemari Sub DAS Cileungsi.
“Di
lapangan, kami temukan ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh
perusahaan yang berada di dekat aliran Sungai Cileungsi. Yang pertama,
ada saluran pembuangan bypass dari inlet ke Sungai Cileungsi. Kemudian,
ada rembesan-rembesan air limbah yang tidak terkontrol sehingga
mencemari aliran sungai Cileungsi yang selama ini sedang kita lakukan
penanganan dari hulu sampai dengan hilir,” jelas Gantara.
Atas
pelanggaran tersebut, lanjut Gantara, Dinas Lingkungan Hidup melakukan
pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line), artinya
menutup sementara lokasi instalasi pengolahan air limbah perusahaan
tersebut. Kedua, menutup permanen saluran bypass atau secara langsung
ke Sungai Cileungsi. Kemudian kami melakukan pemasangan papan larangan.
“Maka
konsekuensinya bagi perusahaan tersebut harus segera melakukan
perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah.
Perusahaan juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah
terkontaminasi limbah di sekitar Sub DAS Cileungsi yang berdekatan
dengan perusahaan tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya,
kata Gantara, selama proses perbaikan dan pemulihan terhadap media yang
terkontaminasi limbah dimaksud, perusahaan harus melaksanakan kerjasama
dengan pihak lain atau pengelola
(pengumpul/pengangkut/pemanfaat/pengolah/penimbun) limbah B3 berizin,
agar tidak kembali mencemari Sub DAS Cileungsi. Perusahaan diberikan
batas waktu dan terus diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika
tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan dan terbukti tidak
mematuhi aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, perusahan akan berhadapan dengan hukum. Nantinya juga ada
langkah-langkah lanjutan, seperti nanti bisa ke arah pembekuan dan
pencabutan Persetujuan lingkungan bahkan Perizinan Berusaha,” katanya.
Ia
mengungkapkan, jadi Pemerintah Kabupaten Bogor tidak tinggal diam,
kegiatan-kegiatan pengawasan melekat ataupun pengawasan spesifik kepada
perusahaan yang disinyalir lalai dalam hal pengendalian pencemaran air
dan udara, serta pengelolaan LB3 tidak berhenti hari ini saja, kami
akan terus melakukan kegiatan serupa.
“Namun
kami tidak mungkin melakukannya sendirian, dinas-dinas terkait,
masyarakat dan seluruh stakeholder harus bersama-sama bergandengan
tangan, mendukung optimalisasi penanganan pencemaran lingkungan yang ada
di DAS Cileungsi,” ungkapnya.
Dokumen Tidak Tersedia.
Link Tidak Tersedia