- Nomor Dokumen
- 32180
- Tanggal Publish
- 22 Agustus 2023
- Penerbit
- PPID Utama
- Kategori
- Informasi Setiap Saat
- Jenis
- KONTEN
- Dilihat Sebanyak
- 802 kali
Ajukan Permohonan Informasi
Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan gelar Rapat Paripurna dengan Ketua beserta jajaran DPRD Kabupaten Bogor, untuk membahas persetujuan bersama menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni Raperda tentang Kemajuan Budaya Daerah dan Raperda tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin (14/8/23).
Dalam
Rapat Paripurna kali ini selain penetapan dua raperda, beberapa poin
juga dibahas yakni, Penyampaian Dokumen Rancangan KUA/PPAS tahun
anggaran 2024, penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
(LPJP) APBD tahun anggaran 2022. Lalu penetapan keputusan DPRD terhadap
perubahan Propemperda tahun anggaran 2023, serta Penandatanganan Pakta
Integritas Pengesahan RAPBD tahun 2024.
Plt.
Bupati Bogor, Iwan Setiawan menerangkan, Kabupaten Bogor dengan memiliki
kearifan lokal yang merupakan hasil kekayaan intelektual, cipta, karya
dan karsa masyarakat yang harus dilestarikan dan dikembangkan sebagai
warisan budaya leluhur dan karakteristik jati diri masyarakat Kabupaten
Bogor. Untuk itu diperlukan langkah strategis yang sistematis, terpadu
serta saling terintegrasi untuk melindungi dan mendukung pemajuan
kebudayaan daerah sebagai bagian dari aset kebudayaan nasional.
"Tentunya
persetujuan bersama Raperda Kemajuan Kebudayaan Daerah ini wujud
komitmen kita bersama untuk menjaga dan mengembangkan kebudayaan daerah
dan memberikan landasan hukum yang kuat dalam melindungi kearifan lokal,
melestarikan peninggalan budaya dan mendukung para penggiat budaya
serta seniman di Kabupaten Bogor semakin maju, berkembang dan lestari,"
ungkap Iwan Setiawan.
Lanjut Iwan Setiawan,
peningkatan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini sejak lahir sampai
berusia enam tahun perlu memiliki akses terhadap perkembangan dan
pengasuhan anak usia dini dan pendidikan prasekolah dasar yang
berkualitas, sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar. Sehingga
sangat penting untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi
pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PAUD di daerah.
"Semoga
dengan ditetapkannya Perda PAUD, pembelajaran usia dini di Kabupaten
Bogor semakin berkualitas baik dari segi akademis maupun pengasuhan dan
perkembangan anak sebagai bekal bagi anak-anak untuk menghadapi
pendidikan dasar. Tentunya untuk masa depan yang lebih baik serta
membangun generasi penerus bangsa yang maju dan berdaya saing," tegas
Plt. Bupati Bogor.
Perlu diketahui bahwa
berdasarkan RKPD Kabupaten Bogor tahun 2024 kebijakan belanja daerah
secara umum meliputi, pengalokasian belanja kesehatan, peningkatan
komponen belanja yang mendorong pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.
Kemudian peningkatan belanja yang diarahkan untuk pembangunan desa,
pemberdayaan masyarakat desa dan menciptakan lapangan kerja padat karya.
Lalu
pemberian stimulus ekonomi bagi pelaku usaha serta pendampingan usia
bagi wirausaha baru yang rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi.
Pemberian bantuan sosial bagi masyarakat rentan yang terdampak bencana
alam maupun non alam. Pemenuhan kewajiban penganggaran untuk mendukung
terlaksananya standar pelayanan minimal perangkat daerah yang
melaksanakan urusan/bidang wajib.
"Penggunaan
alokasi transfer ke daerah dan dana desa dari pemerintah pusat untuk
pemenuhan belanja daerah. Serta pemenuhan belanja penyelenggaraan Pemilu
tahun 2024. Demikian rancangan KUA dan PPAS tahun 2024, terimakasih dan
penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD
atas dukungan dan kerjasamanya selama ini dalam menjalankan
pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bogor," imbuhnya.
Dokumen Tidak Tersedia.
Link Tidak Tersedia