- Nomor Dokumen
- 31956
- Tanggal Publish
- 27 Juli 2023
- Penerbit
- PPID Utama
- Kategori
- Informasi Setiap Saat
- Jenis
- KONTEN
- Dilihat Sebanyak
- 3.269 kali
Ajukan Permohonan Informasi
Hai SohIB!
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih dapat mengajukan pindah
memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan
alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.
Syarat bagi SohIB yang
hendak pindah memilih perlu untuk mengurus langsung ke Panitia
Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU
Kabupaten/Kota.
Sumber: indonesiabaik.id
Dokumen Tidak Tersedia.
Link Tidak Tersedia