Nomor Dokumen
31956
Tanggal Publish
27 Juli 2023
Penerbit
PPID Utama
Kategori
Informasi Setiap Saat
Jenis
KONTEN
Dilihat Sebanyak
3.269 kali

Ajukan Permohonan Informasi

Hai SohIB!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.

Syarat bagi SohIB yang hendak pindah memilih perlu untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Sumber: indonesiabaik.id

Dokumen Tidak Tersedia.

Link Tidak Tersedia