- Nomor Dokumen
- 31534
- Tanggal Publish
- 16 Juni 2023
- Penerbit
- PPID Utama
- Kategori
- Informasi Setiap Saat
- Jenis
- DOKUMEN | download
- Dilihat Sebanyak
- 1.131 kali
Ajukan Permohonan Informasi
(Kamis, 15 Juni 2023) Tegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Bogor laksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dipimpin Hakim dari Pengadilan Negeri Cibinong, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Korwas Polres Bogor, PPNS dan Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 14 (empat belas) pelanggar Pedagang Kaki Lima (PKL) yg berjualan di bahu jalan/trotoar di wilayah Jl. Ervina, Lingkar Gor Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, melanggar Pasal 39 Jo. Pasal 8 huruf i Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Setiap orang dan/atau badan dilarang menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha"
Dalam keputusan Hakim pada Sidang Tipiring memutuskan Pelanggar dikenakan denda dan subsider 2 (dua) hari.