- Nomor Dokumen
- 31492
- Tanggal Publish
- 13 Juni 2023
- Penerbit
- PPID Utama
- Kategori
- Informasi Setiap Saat
- Jenis
- KONTEN
- Dilihat Sebanyak
- 1.403 kali
Ajukan Permohonan Informasi
Hai SohIB.
Istri Bisa Jadi Kepala Keluarga apabila KK belum ditandatangani oleh suami dalam susunannya sebagai kepala keluarga. Sementara itu, suami sudah tidak diketahui keberadaannya.
Meski Kepala Keluarga umumnya adalah suami. Namun, dalam hal kepala keluarga atau suami pergi dan dicari tidak ketemu, sedangkan KK belum ditandatangani. Maka, dalam sistem administrasi kependudukan, seorang istri boleh menjadi kepala keluarga.
repost: indonesiabaik.id
Dokumen Tidak Tersedia.
Link Tidak Tersedia