Nomor Dokumen
31492
Tanggal Publish
13 Juni 2023
Penerbit
PPID Utama
Kategori
Informasi Setiap Saat
Jenis
KONTEN
Dilihat Sebanyak
1.403 kali

Ajukan Permohonan Informasi

Hai SohIB.
Istri Bisa Jadi Kepala Keluarga apabila KK belum ditandatangani oleh suami dalam susunannya sebagai kepala keluarga. Sementara itu, suami sudah tidak diketahui keberadaannya.
Meski Kepala Keluarga umumnya adalah suami.  Namun, dalam hal kepala keluarga atau suami pergi dan dicari tidak ketemu, sedangkan KK belum ditandatangani. Maka, dalam sistem administrasi kependudukan, seorang istri boleh menjadi kepala keluarga.

repost: indonesiabaik.id



Dokumen Tidak Tersedia.

Link Tidak Tersedia