- Nomor Dokumen
- 30759
- Tanggal Publish
- 20 Februari 2023
- Penerbit
- PPID Utama
- Kategori
- Informasi Setiap Saat
- Jenis
- KONTEN
- Dilihat Sebanyak
- 1.490 kali
Ajukan Permohonan Informasi
Gunungsindur, Kabupaten Bogor (15 Februari 2023) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor bersama Jajaran terkait Melaksanakan Kegiatan Dalam Rangka Penindakan atas Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penertiban Bangunan Tanpa Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) berdasarkan Peratuan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung di wilayah Kp. Bulaksaga RT 003 RW 006 Desa Cibadung Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
Terdapat 5 Bangunan tanpa Izin yang telah ditertibkan. Hal ini berdasarkan pada Surat dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Perihal Pelimpahan Surat Teguran dan Surat Perintah Bupati Bogor Perihal Penertiban atau Pembongkaran Bangunan Tanpa Izin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Bapak Cecep Imam Nagarasid, S.E., M.Si. menghimbau "Kepada Masyarakat yang tidak memiliki izin bangunan. Maka, kami selaku Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku".
Yuk, tertib sebelum Membangun.
Dokumen Tidak Tersedia.