Nomor Dokumen
30447
Tanggal Publish
20 Desember 2022
Penerbit
PPID Utama
Kategori
Informasi Setiap Saat
Jenis
KONTEN
Dilihat Sebanyak
1.342 kali

Ajukan Permohonan Informasi

Hai SohIB!

Sebelum menggelar acara besar yang dihadiri oleh banyak orang seperti acara konser, pertunjukan seni, pameran, perayaan keagamaan maupun acara tertentu, diperlukannya izin keramaian. Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak.

Karena kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas.

Bagaimana Aturan Izin Keramaian di Indonesia? Yuk, simak informasi berikut, SohIB!


Sumber : indonesiabaik.id

Dokumen Tidak Tersedia.

Link Tidak Tersedia