- Nomor Dokumen
- 30447
- Tanggal Publish
- 20 Desember 2022
- Penerbit
- PPID Utama
- Kategori
- Informasi Setiap Saat
- Jenis
- KONTEN
- Dilihat Sebanyak
- 1.342 kali
Ajukan Permohonan Informasi
Hai SohIB!
Sebelum menggelar acara besar yang dihadiri oleh banyak orang seperti acara konser, pertunjukan seni, pameran, perayaan keagamaan maupun acara tertentu, diperlukannya izin keramaian. Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak.
Karena kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas.
Bagaimana Aturan Izin Keramaian di Indonesia? Yuk, simak informasi berikut, SohIB!
Sumber : indonesiabaik.id
Dokumen Tidak Tersedia.
Link Tidak Tersedia