- Nomor Dokumen
- 30212
- Tanggal Publish
- 22 Nopember 2022
- Penerbit
- PPID Utama
- Kategori
- Informasi Setiap Saat
- Jenis
- KONTEN
- Dilihat Sebanyak
- 2.595 kali
Ajukan Permohonan Informasi
Pemberlakuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021
Pemberlakuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Berlaku Setiap Hari Jumat Mulai Pukul 14.00 Wib s/d Hari Minggu Pukul 24.00 Wib
Untuk Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H -1 Pukul 14.00 Wib sampai dengan Hari Libur Nasional Pukul 24.00 Wib
Dokumen Tidak Tersedia.
Link Tidak Tersedia