Nomor Dokumen
30212
Tanggal Publish
22 Nopember 2022
Penerbit
PPID Utama
Kategori
Informasi Setiap Saat
Jenis
KONTEN
Dilihat Sebanyak
2.821 kali

Ajukan Permohonan Informasi

 Pemberlakuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021

Pemberlakuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Berlaku Setiap Hari Jumat Mulai Pukul 14.00 Wib s/d Hari Minggu Pukul 24.00 Wib

Untuk Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H -1 Pukul 14.00 Wib sampai dengan Hari Libur Nasional Pukul 24.00 Wib



Dokumen Tidak Tersedia.

Link Tidak Tersedia