- Nomor Dokumen
- 29316
- Tanggal Publish
- 23 Agustus 2022
- Penerbit
- PPID Utama
- Kategori
- Informasi Serta Merta
- Jenis
- KONTEN
- Dilihat Sebanyak
- 690 kali
Ajukan Permohonan Informasi
Hai SohIB!
Satgas Penanganan Covid-19, resmi mengeluarkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri terbaru bagi transportasi udara, laut, darat. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.
Apa saja syarat pelaku perjalanan dalam negeri terbaru? berikut informasinya, disimak yuk.
Dokumen Tidak Tersedia.
Link Tidak Tersedia