Dipost Pada:
26 Juli 2023 10:47:27 | Dilihat sebanyak 17091 kali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sekaligus menentukan nomor urut 18 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.
Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Sumber: indonesiabaik.id