Dipost Pada:
06 Maret 2024 12:51:53 | Dilihat sebanyak 291 kali
Hai SohIB!
Mulai
1 Juli 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan
diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang
pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.


Perubahan
NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan
sebelum Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi
digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan
sebagai common identifier.
Selain itu, langkah pemadanan NIK dan
NPWP ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi
perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data
Indonesia.
Source:IG indonesiabaik.id