Dipost Pada:
12 April 2023 09:29:26 | Dilihat sebanyak 844 kali
Hai SohIB!
Biaya perjalanan haji tiap embarkasi telah ditentukan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023.
Keppres haji 2023 ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
#Repost Indonesiabaik.id