Dipost Pada:
03 Maret 2023 13:03:39 | Dilihat sebanyak 544 kali
Hai SohIB!
Setiap warga negara indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Wajib wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret.
Pelaporan SPT ini sifatnya wajib. Ada sanksi berupa denda, bahkan pidana yang menanti jika tidak melaporkan SPT tahunan.
SohIB di sini sudah lapor SPT Pajak belum?
Sumber : indonesiabaik.id
#Repost