Dipost Pada:
29 Desember 2022 12:58:18 | Dilihat sebanyak 421 kali
Misi paket📢
Pernah mengalami paket belanja online tak kunjung datang? Rusak? Atau... lama banget sampainya?
Ternyata nih, Sob, UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, mengatur hak pengguna layanan pos atas jaminan kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan kiriman yang wajib dipenuhi oleh jasa pos dan kurir. Jika hak ini tidak dapat terpenuhi, kita sebagai pengguna layanan bisa mengajukan ganti rugi.
Tapi, hak ini gak cuma dimiliki oleh kita sebagai pengguna. Penyelenggara pos dan kurir juga punya hak yang harus kita penuhi. Tentunya biar pelayanan mereka makin prima👍🏼
Yuk simak video di atas biar kita sama-sama tahu tentang peraturan ini, Sob!
Sumber : Kemenkominfo RI