Dipost Pada:
23 Agustus 2022 11:09:28 | Dilihat sebanyak 2043 kali
Desain paspor Indonesia yang tak memiliki kolom tanda tangan, kini akhirnya dapat diterima dan mendapatkan visa dari pemerintah Jerman. Kepastian ini diumumkan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta.
Dalam keterangan resmi terbarunya, Kedutaan Besar Jerman memberikan penjelasan terkait pengajuan visa oleh para pemegang paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan.
"Paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses," tulis pernyataan di situs resmi Kedutaan Jerman, Rabu (17/8).
Kedutaan juga menyatakan, instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang dalam kerangka kerja sama memutuskan, bahwa keputusan ini akan segera berlaku.
Kedutaan juga mengimbau agar para pemegang paspor Indonesia yang tak memiliki kolom tanda tangan dan sedang menjalani proses visa untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan di halaman empat atau lima ke otoritas imigrasi Indonesia. Halaman ini juga disebut sebagai halaman Endorsement.
Dalam keterangan resmi terbarunya, Kedutaan Besar Jerman memberikan penjelasan terkait pengajuan visa oleh para pemegang paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan.
"Paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses," tulis pernyataan di situs resmi Kedutaan Jerman, Rabu (17/8).
Kedutaan juga menyatakan, instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang dalam kerangka kerja sama memutuskan, bahwa keputusan ini akan segera berlaku.
Kedutaan juga mengimbau agar para pemegang paspor Indonesia yang tak memiliki kolom tanda tangan dan sedang menjalani proses visa untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan di halaman empat atau lima ke otoritas imigrasi Indonesia. Halaman ini juga disebut sebagai halaman Endorsement.