Nomor Dokumen
702
Tanggal Publish
18 Februari 2020
Penerbit
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kategori
Informasi Berkala
Jenis
KONTEN
Dilihat Sebanyak
1.246 kali

Ajukan Permohonan Informasi

Tugas dan Fungsi Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor :


            Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta tugas-tugas pembantuan lainnya.

            Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan catatan sipil;

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kependudukan dan     catatan sipil;

3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kependudukan dan catatan sipil;

4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dokumen Tidak Tersedia.

Link Tidak Tersedia