- Nomor Dokumen
- 702
- Tanggal Publish
- 18 Februari 2020
- Penerbit
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kategori
- Informasi Berkala
- Jenis
- KONTEN
- Dilihat Sebanyak
- 1.246 kali
Ajukan Permohonan Informasi
Tugas dan Fungsi Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta tugas-tugas pembantuan lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan catatan sipil;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kependudukan dan catatan sipil;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kependudukan dan catatan sipil;
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dokumen Tidak Tersedia.