Nomor Dokumen
31686
Tanggal Publish
06 Juli 2023
Penerbit
PPID Utama
Kategori
Informasi Setiap Saat
Jenis
KONTEN
Dilihat Sebanyak
832 kali

Ajukan Permohonan Informasi


Hai SohIB!

Kalau anak telah lahir, sebagai orangtua dapat sesegera mungkin untuk membuat akta kelahiran. Jangan sampai ditunda atau bahkan diundur-undur ya SohIB!

Sesuai amanat Undang-undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.

Sumber: indonesiabaik.id

Dokumen Tidak Tersedia.

Link Tidak Tersedia