Nomor Dokumen
31520
Tanggal Publish
15 Juni 2023
Penerbit
PPID Utama
Kategori
Informasi Serta Merta
Jenis
KONTEN
Dilihat Sebanyak
461 kali

Ajukan Permohonan Informasi

Hai SohIB!
Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

repost: indonesiabaik.id



Dokumen Tidak Tersedia.

Link Tidak Tersedia