- Nomor Dokumen
- 31520
- Tanggal Publish
- 15 Juni 2023
- Penerbit
- PPID Utama
- Kategori
- Informasi Serta Merta
- Jenis
- KONTEN
- Dilihat Sebanyak
- 442 kali
Ajukan Permohonan Informasi
Hai SohIB!
Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
repost: indonesiabaik.id
Dokumen Tidak Tersedia.
Link Tidak Tersedia