- Nomor Dokumen
- 30992
- Tanggal Publish
- 03 April 2023
- Penerbit
- PPID Utama
- Kategori
- Informasi Setiap Saat
- Jenis
- KONTEN
- Dilihat Sebanyak
- 1.091 kali
Ajukan Permohonan Informasi
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja @satpolpp.kabbogor Kabupaten Bogor lakukan razia penertiban ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) seperti tempat karaoke, warung remang-remang dan kafe/warung penjual miras, yang ada di wilayah Kecamatan Kemang, Sukaraja, Cibinong Kabupaten Bogor yang nekat beroperasi di bulan puasa, Kamis dinihari (30/3/23).
Penertiban dilakukan untuk menciptakan situasi tertib dan kondusif selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah serta memastikan para pengusaha THM telah menaati larangan beroperasi selama Ramadhan, terlebih dengan adanya Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang Kesiapsiagaan dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Bogor yang diterbitkan pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu.
Tidak tanggung-tanggung hasil razia Penertiban jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil mengamankan sedikitnya sembilan orang wanita malam atau Pemandu Lagu (PL), dan menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis serta mendapati tempat karaoke di wilayah Kecamatan Sukaraja masih buka dan menjual Miras berbagai jenis, juga mendapati warung remang-remang di wilayah Kecamatan Kemang yang masih melakukan aktivitasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid mengungkapkan bahwa razia penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati mengenai larangan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di bulan Ramadhan seperti, penjualan Miras, layanan karaoke dan lainnya.
Perlu diketahui bahwa Tim Satpol PP Kabupaten Bogor Bersama Garnisun Bogor melakukan razia penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) diawali dengan merazia kafe di Sukaraja, didapatkan 200 botol Miras berbagai jenis yang selanjutnya diamankan.
Dokumen Tidak Tersedia.