Nomor Dokumen
30445
Tanggal Publish
20 Desember 2022
Penerbit
PPID Utama
Kategori
Informasi Serta Merta
Jenis
KONTEN
Dilihat Sebanyak
805 kali

Ajukan Permohonan Informasi

Sudah Diverifikasi


Hai SohIB!

Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 booster kedua atau vaksin dosis keempat untuk kalangan lansia (orang berusia 60 tahun ke atas). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.

Vaksin booster kedua diprioritaskan untuk kalangan lansia karena kelompok usia ini termasuk golongan rentan yang potensial mengalami gejala berat sampai kematian jika terinfeksi virus corona SARS-CoV-2.

Sumber : indonesiabaik.id

Dokumen Tidak Tersedia.

Link Tidak Tersedia