- Nomor Dokumen
- 30137
- Tanggal Publish
- 14 Nopember 2022
- Penerbit
- PPID Utama
- Kategori
- Informasi Setiap Saat
- Jenis
- KONTEN
- Dilihat Sebanyak
- 1.662 kali
Ajukan Permohonan Informasi
Sistem Informasi yang membantu pemprosesan Izin Belajar, Tugas Belajar sampai dengan Pencantuman Gelar
IJIN BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR
Ijin belajar adalah ijin yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal, dengan tanpa meninggalkan tugas, di mana biaya pendidikannya ditanggung oleh PNS yang bersangkutan. PNS yang berkemampuan dan berkeinginan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dapat diberikan ijin belajar dengan pembiayaan mandiri
Tugas belajar adalah tugas kedinasan yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri, dengan meninggalkan tugas, di mana biaya pendidikannya ditanggung oleh pemerintah. PNS yang berkemampuan dan berkeinginan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dapat ditugaskan mengikuti pendidikan tertentu melalui tugas belajar
Alur Pengajuan Ijin Belajar dan Tugas Belajar
Syarat Ijin Belajar
1. FC SK terakhir.
2. Surat Keterangan Kuliah.
3. Jadual Perkuliahan (dengan syarat tidak mengganggu jam dinas).
4. Surat Rekomendasi dari Ka Instansi.
4. SKP 2 tahun terakhir.
5. Surat Keterangan Dokter.
6. Katagori bukan kelas jarak jauh.
7. Jarak PT dengan kota asal tidak lebih 100 Km.
8. Pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah apabila formasi pendidikan tidak sesuai tupoksi.
9. Daftar Riwayat Hidup.
Dokumen Tidak Tersedia.
Link Tidak Tersedia