Nomor Dokumen
30137
Tanggal Publish
14 Nopember 2022
Penerbit
PPID Utama
Kategori
Informasi Setiap Saat
Jenis
KONTEN
Dilihat Sebanyak
1.662 kali

Ajukan Permohonan Informasi

Sistem Informasi yang membantu pemprosesan Izin Belajar, Tugas Belajar sampai dengan Pencantuman Gelar

IJIN BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR

Ijin belajar adalah ijin yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal, dengan tanpa meninggalkan tugas, di mana biaya pendidikannya ditanggung oleh PNS yang bersangkutan. PNS yang berkemampuan dan berkeinginan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dapat diberikan ijin belajar dengan pembiayaan mandiri

Tugas belajar adalah tugas kedinasan yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri, dengan meninggalkan tugas, di mana biaya pendidikannya ditanggung oleh pemerintah. PNS yang berkemampuan dan berkeinginan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dapat ditugaskan mengikuti pendidikan tertentu melalui tugas belajar

Alur Pengajuan Ijin Belajar dan Tugas Belajar


Syarat Ijin Belajar

1. FC SK terakhir.
2. Surat Keterangan Kuliah.
3. Jadual Perkuliahan (dengan syarat tidak mengganggu jam dinas).
4. Surat Rekomendasi dari Ka Instansi.
4. SKP 2 tahun terakhir.
5. Surat Keterangan Dokter.
6. Katagori bukan kelas jarak jauh.
7. Jarak PT dengan kota asal tidak lebih 100 Km.
8. Pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah apabila formasi pendidikan tidak sesuai tupoksi.
9. Daftar Riwayat Hidup.


Dokumen Tidak Tersedia.

Link Tidak Tersedia