- Nomor Dokumen
- 28174
- Tanggal Publish
- 01 Maret 2022
- Penerbit
- Dinas Kesehatan
- Kategori
- Informasi Berkala
- Jenis
- DOKUMEN | download
- Dilihat Sebanyak
- 1.335 kali
Ajukan Permohonan Informasi
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan merupakan unsur
pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala
Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
Dinas
mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan dan tugas pembantuan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok Dinas
mempunyai fungsi :
a.
perumusan kebijakan di bidang kesehatan
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan
c.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
di bidang kesehatan
d.
pelaksanaan administrasi dinas
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya
Susunan organisasi Dinas, terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Sub Bagian Program dan Pelaporan;
2.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
dan
3. Sub Bagian
Keuangan.
c.
Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahkan:
1.
Seksi Kesehatan Keluarga dan
Gizi Masyarakat;
2.
Seksi Promosi dan Pemberdayaan
masyarakat; dan
3.
Seksi Kesehatan Lingkungan dan
Kesehatan Kerja.
d.
Bidang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit, membawahkan:
1.
Seksi Surveilans dan Imunisasi;
2.
Seksi Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Menular; dan
3.
Seksi Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan Olahraga.
e. Bidang Pelayanan
Kesehatan, membawahkan:
1. Seksi Pelayanan
Kesehatan Primer dan tradisional;
2.
Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
3.
Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan.
f. Bidang Sumber
Daya Kesehatan, membawahkan:
1.
Seksi Kefarmasian;
2.
Seksi Sarana dan Prasarana; dan
3.
Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
g.
UPT; dan
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris,
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, Sub Bagian dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Bagian, Seksi dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi dan UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT.