Nomor Dokumen
28174
Tanggal Publish
01 Maret 2022
Penerbit
Dinas Kesehatan
Kategori
Informasi Berkala
Jenis
DOKUMEN | download
Dilihat Sebanyak
1.335 kali

Ajukan Permohonan Informasi
Jika dokumen tidak muncul, silahkan lakukan refresh ulang browser atau tekan F5.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tugas pembantuan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok Dinas mempunyai fungsi :

a.   perumusan kebijakan di bidang kesehatan

b.   pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan

c.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan

d.   pelaksanaan administrasi dinas

e.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya  


Susunan organisasi Dinas, terdiri atas:

a.    Kepala Dinas;

b.    Sekretariat, membawahkan:

1.    Sub Bagian Program dan Pelaporan;

2.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

3.    Sub Bagian Keuangan.

c.     Bidang Kesehatan Masyarakat,  membawahkan:

1.     Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;

2.     Seksi Promosi dan Pemberdayaan masyarakat; dan

3.     Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja.

d.    Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahkan:

1.    Seksi Surveilans dan Imunisasi;

2.    Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan

3.    Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan Olahraga.

e.     Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahkan:

1.     Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan tradisional;

2.     Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan

3.     Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan.

f.      Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahkan:

1.    Seksi Kefarmasian;

2.    Seksi Sarana dan Prasarana; dan

3.    Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

g.     UPT; dan

h.    Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, Seksi dipimpin  oleh seorang Kepala Seksi dan UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT.


Link Tidak Tersedia