Dipost Pada:
15 Nopember 2024 11:39:07 | Dilihat sebanyak 30 kali
Tahukah kamu, SohIB?
Berdasarkan
Pasal 39 PP No. 74 Tahun 2008, guru memiliki hak untuk memberikan
sanksi kepada peserta didiknya jika ada pelanggaran terhadap norma
agama, kesusilaan, kesopanan, atau peraturan tertulis lainnya. Sanksi
yang bisa diberikan beragam, dari teguran lisan atau tulisan hingga
hukuman yang bersifat mendidik.
Selain hak untuk memberikan
sanksi, guru juga mendapatkan perlindungan hukum. Berdasarkan UU No. 14
Tahun 2005 dan Permendikbud No. 10 Tahun 2017, guru dilindungi dari
tindakan kekerasan, ancaman, diskriminasi, dan intimidasi.
Source: Repost from indonesiabaik.id