Dipost Pada:
15 Nopember 2024 11:39:07 | Dilihat sebanyak 30 kali


Tahukah kamu, SohIB?
Berdasarkan Pasal 39 PP No. 74 Tahun 2008, guru memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada peserta didiknya jika ada pelanggaran terhadap norma agama, kesusilaan, kesopanan, atau peraturan tertulis lainnya. Sanksi yang bisa diberikan beragam, dari teguran lisan atau tulisan hingga hukuman yang bersifat mendidik.

Selain hak untuk memberikan sanksi, guru juga mendapatkan perlindungan hukum. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 dan Permendikbud No. 10 Tahun 2017, guru dilindungi dari tindakan kekerasan, ancaman, diskriminasi, dan intimidasi.

Source: Repost from indonesiabaik.id